Gus Lilur Sebut Ketidakpastian Penerbitan WP Hambat Usaha Tambang

Gus Lilur Sebut Ketidakpastian Penerbitan WP Hambat Usaha Tambang Khalilur R. Abdullah Sahlawiy

SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 belum serta-merta membuka jalan pengajuan konsesi tambang baru bagi para pengusaha, meski regulasi tersebut telah lama dinantikan.

Selama delapan tahun terakhir, pelaku usaha pertambangan menaruh harapan besar pada revisi UU Minerba. Namun, implementasi aturan turunan yang belum lengkap membuat pengajuan konsesi belum dapat dilakukan.

"Ada aturan baru yang sangat jelimet serta ada ketentuan baru yang belum terpenuhi sehingga pengajuan kepemilikan konsesi belum bisa diajukan," kata pengusaha tambang asal Situbondo, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Kamis (15/1/2026).

Pengusaha nasional asal Situbondo yang akrab disapa Gus Lilur itu menjelaskan, pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya dapat dilakukan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Wilayah Pertambangan (WP).

"Tanpa penentuan WP oleh Menteri ESDM maka seluruh perizinan tambang baru tidak dapat diproses," tutur Gus Lilur.

Pemilik Bandar Tambang Nusantara (Batara) Grup tersebut mengakui, para pengusaha tambang menyambut positif terbitnya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025. Namun hingga kini, penetapan Wilayah Pertambangan oleh Menteri ESDM belum dilakukan sehingga izin baru belum bisa diajukan.

"Sedihnya, belum jelas jadwal kapan Menteri ESDM RI akan menerbitkan Wilayah Pertambangan," ujar Gus Lilur.

Selain persoalan WP, Gus Lilur menambahkan bahwa persyaratan pengusul izin usaha pertambangan baru juga dinilai semakin ketat dan berat, salah satunya bagi koperasi yang berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi.

Selain itu, kepemilikan saham koperasi wajib dimiliki oleh warga kabupaten setempat. Dengan ketentuan tersebut, koperasi tidak dapat mengajukan izin usaha pertambangan di kabupaten lain.

"Perusahaan UMKM yang diatur oleh Kementerian UMKM. Pemegang saham perusahaan UMKM wajib orang kabupaten setempat, yang tidak bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan di kabupaten lainnya," terang Gus Lilur.

Skema lain pengajuan izin juga berlaku bagi perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Dalam kerja sama tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan porsi keuntungan tertentu kepada institusi pendidikan mitra.

Ormas keagamaan dan perusahaan besar pun harus mengajukan penugasan eksplorasi kepada Menteri ESDM, sebelum akhirnya memperebutkan konsesi melalui mekanisme tender terbuka yang diselenggarakan pemerintah.

"Sedemikian rumitnya mengajukan Izin Usaha Pertambangan sesuai UU Minerba terbaru," tandasnya.

Gus Lilur melanjutkan, bagi pengusaha tambang yang telah memiliki IUP Operasi Produksi (OP) namun belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), saat ini juga harus menunggu kepastian lebih lanjut.

Total volume RKAB nasional tahun 2026 ditetapkan sebesar 600 juta ton, turun dari 790 juta ton pada 2025. Distribusi volume tersebut masih dalam proses pembagian ke tingkat provinsi dan kabupaten penghasil batubara, dengan target penetapan ke masing-masing perusahaan pada Maret 2026.

Kondisi ini membuat harapan terbitnya izin usaha pertambangan baru yang dinanti selama delapan tahun dinilai masih belum sepenuhnya terwujud meski payung hukum telah diterbitkan.

"zin Usaha Pertambangan saat ini terkesan merakyat tapi lebih banyak berpihak pada Konglomerat. Semoga keadilan terdistribusi dengan baik bagi seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya. (mdr/van)