Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kebuntuan pembahasan APBDes di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, membuat jalannya pemerintahan sempat tersendat. Menyikapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember mengambil langkah cepat agar pelayanan publik tidak berhenti.
Sebagai solusi sementara, DPMD merekomendasikan penerbitan Peraturan Kepala Desa (Perkades) mengenai APBDes. Opsi ini dipilih karena pembahasan Peraturan Desa (Perdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum mencapai kesepakatan.
Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menegaskan bahwa penerbitan Perkades merupakan terobosan hukum agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Mengingat pembahasan Peraturan Desa APBDes bersama BPD masih menemui jalan buntu, Perkades menjadi payung hukum yang sah untuk mencairkan anggaran,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Disampaikan olehnya, kebijakan tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Fokusnya adalah pencairan belanja operasional esensial, seperti gaji perangkat desa dan biaya rutin perkantoran.
“Fungsinya untuk pencairan belanja operasional esensial. Prioritasnya, untuk pembayaran gaji perangkat desa dan biaya rutin perkantoran,” katanya.
Selain rekomendasi, DPMD Jember juga menyiapkan pendampingan intensif melalui bimbingan teknis agar penyusunan dokumen anggaran sesuai aturan.
Unsur Forkopimda dan Muspika Pakusari turut dilibatkan untuk menjaga situasi kondusif, termasuk pendekatan persuasif kepada pihak yang menolak penunjukan Penjabat Kepala Desa.
Meski Perkades dinilai sebagai solusi darurat, DPMD Jember menegaskan komitmen mendorong mediasi antara pemerintah desa dan BPD demi terciptanya stabilitas pemerintahan yang lebih permanen di Desa Patemon. (ngga/yud/mar)














