Komisi I DPRD Gresik Gelar Hearing Tertutup soal Kasus SK ASN dan PPPK Palsu

Komisi I DPRD Gresik Gelar Hearing Tertutup soal Kasus SK ASN dan PPPK Palsu Ketua Komisi I M Rizaldi Saputra didampingi anggota Syaikhu Busiri saat memberikan keterangan pers. foto: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik menggelar hearing tertutup dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, dan Bagian Hukum terkait kasus dugaan SK ASN dan PPPK palsu, Senin (20/4/2026).

Hearing dipimpin Ketua Komisi I Muhammad Rizaldi Saputra dan dihadiri Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo serta Kepala Bagian Hukum Mohammad Rum Pramudya.

"Hearing kami lakukan tertutup karena kami di Komisi I ingin membuka terkait data-data yang dilaporkan baik yang di BKPSDM maupun di Inspektorat. Karena terkait dengan korban A,B,Cnya siapa saja, ini untuk menjaga nama baik korban dan untuk melindungi psikologis mereka supaya tidak terbuka di ruang publik," katanya.

Dikatakan dia, hearing dilakukan untuk menjawab keresahan publik yang telah berlangsung berhari-hari sejak kasus SK ASN dan PPPK palsu mencuat pada 6 April.

"Kami rapat ini untuk menjawab keresahan publik yang sudah berlangsung dua minggu ini," tandasnya.

Dalam hearing ini, lanjut Rizaldi, Komisi I mempertanyakan banyak hal kepada Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, dan Inspektorat. Kasus ini telah dilaporkan BKPSDM ke Polres Gresik.

"Harapan kami proses investigasi dilakukan secara cepat, transparan dan jangan ada yang ditutup-tutupi supaya tidak menjadi keresahan publik yang sudah beberapa hari ini berjalan," pintanya.

Terkait dugaan ASN terlibat dalam pembuatan SK ASN dan PPPK palsu serta jual beli SK palsu, Rizaldi menyampaikan komisinya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Gresik yang tengah menangani kasus ini untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas.

"Kami di DPRD juga mengklarifikasi kepada BKPSDM terkait dengan sistem dan penanganan kasus ini supaya ke depan tidak terjadi lagi," jlentrehnya.

Jika nantinya dalam kasus ini ada ASN yang terbukti terlibat, untuk sanksinya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait penanganan hukumnya.

"Sementara terkait pelanggaran ASN jika nantinya diketemukan penyalahgunaan wewenang saya minta ditindak dan diberikan sanksi tegas sebagaimana aturan kepegawaian," bebernya.

Rizaldi menambahkan, Komisi I juga meminta seluruh OPD melakukan verifikasi dan validasi terkait sistem ASN, termasuk pendataan ASN dan absensinya.

"Kedepan agar dilakukan pendataan ulang biar tidak terjadi kesalahan seperti hari ini," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan bahwa kasus ini sudah menjadi ranah Polres Gresik.

"Siapa pelaku pemalsuan SK ASN dan PPPK silahkan ditanyakan ke polisi," cetusnya. (hud/van)