Dari Kartini ke Era Digital: Zakat untuk Pendidikan Perempuan sebagai Investasi Masa Depan Jatim

Dari Kartini ke Era Digital: Zakat untuk Pendidikan Perempuan sebagai Investasi Masa Depan Jatim Dr Fatin Fadhilah Hasib Foto: dok. pribadi

Oleh: Dr Fatin Fadhilah Hasib

Setiap bulan April, bangsa ini kembali mengenang R.A sebagai simbol emansipasi. Namun, lebih dari sekadar seremoni tahunan ini, tersisa pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: apakah akses pendidikan bagi perempuan benar-benar telah setara, atau justru masih tertahan oleh batas-batas struktural yang tak kasat mata?

Di era transformasi , kualitas sumber daya manusia (human capital) menjelma sebagai determinan utama daya saing sebuah daerah. Namun, jika dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, tampak pemerataan akses pendidikan—khususnya bagi perempuan—masih terhambat, termasuk di .

Kondisi tidak ideal ini ditunjukkan dengan : Rata-rata Lama Sekolah (RLS) perempuan secara nasional baru mencapai 8,79 tahun, tertinggal dari laki-laki (9,35 tahun). Di i , kondisi ini bahkan lebih mengkhawatirkan—RLS perempuan baru berada pada kisaran 7,84 tahun. Artinya, secara rata-rata, perempuan belum menyelesaikan pendidikan menengah pertama. Ini bukan sekadar angka; ini adalah indikator nyata bahwa mobilitas sosial masih tersendat sejak titik awal.

Dalam perspektif ini, gagasan tentang urgensi menemukan pijakan rasionalnya. Literatur ekonomi pembangunan bereputasi telah lama mengonfirmasi tesis tersebut. Studi klasik T. Paul Schultz (2002) dan riset pemenang Nobel Ekonomi Esther Duflo (2012) membuktikan bahwa memicu efek berganda (multiplier effect) yang signifikan: yaitu setiap tambahan tahun secara empiris berkorelasi langsung dengan perbaikan kualitas kesehatan keluarga, peningkatan produktivitas ekonomi, serta terjaminnya pendidikan generasi berikutnya.

Dengan kata lain, setiap tahun tambahan bukan hanya sebuah individu, tetapi lintas generasi. Karena itu, kegagalan mempercepat berarti memperpanjang umur kemiskinan itu sendiri. Maka, pada perempuan bukan lagi sekadar isu keadilan gender, melainkan strategi pembangunan sosial-ekonomi yang paling rasional.

Dalam perspektif ekonomi Islam, intervensi pada sektor ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanah normatif yang berakar pada maqashid syariah, khususnya dalam menjaga akal (hifz al-‘aql) dan keturunan (hifz al-nasl). Di sinilah peran (BAZNAS) menjadi strategis: bukan hanya sebagai lembaga penghimpun, tetapi sebagai arsitek transformasi sosial berbasis .

Merujuk pada Outlook Zakat Indonesia 2026 terbitan Puskas BAZNAS, potensi nasional diestimasi mencapai Rp327 triliun per tahun, sementara target penghimpunan diproyeksikan berada pada kisaran Rp55 triliun pada 2026. Kesenjangan yang lebar ini menegaskan bahwa persoalan tidak berhenti pada kapasitas dana, tetapi semakin mengarah pada efektivitas tata kelola dan ketepatan distribusi. Dana ada, tetapi dampaknya belum sepenuhnya optimal.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video ' Harga Sembako di Jawa Timur Meningkat Drastis Mulai Desember 2025':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO