LBH Ansor Bangil Kecam Insiden Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik, Desak Penegakan Hukum Tegas

LBH Ansor Bangil Kecam Insiden Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik, Desak Penegakan Hukum Tegas Konferensi pers yang digelar LBH PC GP Ansor Bangil menyikapi insiden peluru nyasar di Gresik.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor bersama Satkorcab Banser Bangil menyatakan sikap mengecam keras insiden peluru nyasar yang terjadi di lingkungan SMPN 33 Gresik pada 17 Desember lalu.

Kekecewaan ini mencuat lantaran hingga kini dinilai belum ada ketegasan hukum yang jelas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Ketua LBH PC GP Ansor Bangil, H. Ahmad Soim, secara khusus mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memenuhi hak-hak korban serta memberikan perlindungan khusus, terutama mengingat dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.

BACA JUGA:

"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya insiden dugaan peluru nyasar yang menimpa anak dari Sahabati Dewi Murniati, (Ketua Bidang Perlindungan Perempuan & Anak) PW LBH GP Ansor Jawa Timur dan anak dari Ibu Ingmawati Mariance Fanggidae," ujar Soim dalam konferensi pers di Kantor NU Baujeng, Beji, Kabupaten Pasuruan, Minggu (1/3/2026).

Soim menegaskan bahwa segala bentuk kelalaian yang mengancam nyawa kelompok rentan tidak dapat ditoleransi. Baginya, kejadian ini bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana negara wajib menjamin lingkungan yang aman bagi anak.

"Ini negara harus hadir ketika ada persoalan ini. Apapun alasannya, itu adalah tindakan yang sangat ceroboh," tandas Soim.

Lebih lanjut, LBH Ansor menekankan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga pulih total. Selain luka fisik, perhatian khusus juga harus diberikan pada trauma psikologis yang dialami anak dan pihak keluarga melalui pendampingan psikolog berkelanjutan.

Dalam aspek hukum, Soim mendorong adanya investigasi yang transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang lalai dalam penggunaan senjata api. Ia juga mendesak adanya pemberian restitusi atau ganti kerugian kepada keluarga korban.

"Anak-anak memiliki hak atas kelangsungan hidup dan perkembangan. Ketika sebuah peluru nyasar menembus ruang aman mereka, itu adalah kegagalan sistemik dalam memberikan perlindungan," tegasnya lagi.

Sebagai langkah preventif, segenap jajaran Banom PCNU Bangil meminta otoritas terkait untuk melakukan evaluasi ketat terhadap prosedur penggunaan senjata api, terutama di area pemukiman warga dan fasilitas publik, guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Ketua PC GP Ansor Bangil, Abdul Rozak, beserta jajaran pengurus lainnya sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pengawalan kasus ini. (afa/rev)