Anggota Sat Samapta Polres Lamongan saat mengamankan miras tanpa izin di sebuah warung
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek, termasuk arak Bali, diamankan Satuan Samapta Polres Lamongan dalam razia peredaran miras tanpa izin, Sabtu (24/1/2026).
Razia tersebut digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kasat Samapta Polres Lamongan AKP Yossy Eka Prasetya Suwandana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan melaksanakan pengawasan peredaran minuman beralkohol guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Patroli dipimpin langsung Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan Ipda M. Musyafak. Saat patroli berlangsung, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya warung dan kafe yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin dari dinas terkait.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi.
Hasilnya, ditemukan beberapa warung serta satu kafe yang terbukti menyediakan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Di Kafe MM, petugas mengamankan 8 botol Bir Bintang, 5 botol Guinness, dan 10 botol arak Bali.
Sementara dari beberapa warung lainnya, petugas menyita 16 botol Bir Bintang, 21 botol arak Bali, 12 botol anggur merah, 1 botol arak, 1 botol kawa-kawa, serta 2 botol Guinness.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Lamongan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas juga mendata para pemilik usaha serta memberikan pembinaan dan peringatan.
“Kami memberikan edukasi kepada pemilik usaha tentang bahaya konsumsi minuman keras, terlebih jika dikaitkan dengan potensi penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Yossy. (van)






