KRYD Cipta Kondisi, Polsek Brondong Lamongan Grebek 2 Warung yang Jual Miras

KRYD Cipta Kondisi, Polsek Brondong Lamongan Grebek 2 Warung yang Jual Miras Salah satu penjual miras beserta barang bukti yang diamankan

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com -Polsek Brondong, menggerebek dua warung yang diduga menjual minuman keras dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi, Minggu (14/12/2025).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainudin sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan berbagai jenis minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda berdasarkan hasil patroli dan laporan dari masyarakat.

Lokasi pertama berada di Jalan Raya Daendels, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas patroli mendapati aktivitas penjualan minuman keras dengan sejumlah pembeli yang berkumpul di depan rumah warga.

“Dari hasil informasi masyarakat, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan miras,” kata Ipda Hamzaid.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan seorang penjual berinisial F, warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong. Penjual tersebut kedapatan menjajakan miras jenis arak, arak oplosan, bir Bintang, serta minuman jenis kawa-kawa.

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa tiga botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi arak dengan total sekitar 4,5 liter, 161 botol ukuran 250 mililiter berisi arak oplosan dengan total sekitar 40,25 liter, serta masing-masing empat botol bir Bintang dan minuman jenis kawa-kawa,” jelasnya.

Ipda Hamzaid menambahkan, sekitar pukul 07.00 WIB, patroli kembali menemukan aktivitas penjualan minuman keras di Jalan Raya Daendels, Kecamatan Brondong.

Petugas kemudian mengamankan penjual berinisial MA, warga Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang menjual minuman keras di sebuah warung.

“Dari lokasi kedua, kami mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 250 mililiter berisi arak oplosan dengan total sekitar 18,25 liter, dua botol minuman jenis kawa-kawa, serta uang tunai sebesar Rp3.486.000 yang diduga hasil penjualan miras,” bebernya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Brondong. Sementara itu, identitas para penjual dicatat untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan.