PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - LSM Gapura Madura menggelar audiensi dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan. Audiensi diadakan di Rumah Makan Primarasa Jalan A. Yani, Surabaya, Senin (15/02/21).
Dalam audiensi tersebut tampak hadir Kompol Meby Trisono, S.I.P., S.I.K. (Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo), Mujiono (Kasi Intelijen Bea Cukai Jatim I), Trimul (Kasi Humas Bea Cukai Jatim I), Yahya (Kasi KI Bea Cukai Jatim I), dan anggota LSM Gapura Madura.
BACA JUGA:
- Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
- Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
- Polda Jatim Gandeng LSM Gapura Bagikan 500 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
- Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM Gapura Madura Razak menyampaikan keluh kesah pengusaha rokok kecil di Madura terkait sanksi yang mereka terima karena usahanya tak dilengkapi cukai untuk rokok.
Karena itu, ia meminta bea cukai untuk membantu kemajuan perusahaan rokok di Pamekasan. "Terdapat salah satu pabrik rokok yang mempunyai jatah cukai 10.000, namun bisa memproduksi hingga 50.000 batang," ungkap Razak.
Razak mengungkapkan, saat ini ada ratusan pabrik rokok di Pamekasan. Namun, hanya 51 pabrik yang bercukai. Ironisnya, ia menduga ada oknum dari bea cukai yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Bea cukai jangan ada tebang pilih dalam penindakan terhadap perusahaan rokok di Madura," tuturnya.