Operasi Gabungan Sita 60 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo

Operasi Gabungan Sita 60 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 60.000 batang tanpa pita cukai disita dalam operasi gabungan yang digelar selama empat hari di Kabupaten , 9–12 Februari 2026.

Penindakan tersebut melibatkan bersama Satpol PP Kabupaten dan Subdenpom V/4-1 . Dari hasil operasi, nilai barang diperkirakan melampaui Rp 90 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp 45 juta.

Operasi yang berlangsung sepanjang Februari 2026 itu menyasar sejumlah wilayah, antara lain Sukorejo, Sidokepung, Sumorame dan Candi. 

Petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan di titik-titik yang diduga menjadi lokasi distribusi rokok tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi , Gatot Kuncoro, menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menekan peredaran di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak negara dari potensi kerugian akibat peredaran ,” ujar Gatot, Jumat (20/2/2026).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO