LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama sejumlah instansi terkait menyita 21.396 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di wilayah Lamongan, Selasa, 22 September 2026.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, mengatakan temuan rokok ilegal terbanyak berada di Kecamatan Karanggeneng dengan jumlah 20.460 batang.
Sementara itu, Kecamatan Sukodadi menyumbang 936 batang rokok ilegal. Adapun pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Kecamatan Babat tidak menemukan adanya rokok ilegal.
Rokok ilegal yang disita terbukti melanggar ketentuan karena tidak dilekati pita cukai atau polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta salah peruntukan.
"Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik untuk proses hukum lebih lanjut," tegas dia.










