Razia Gabungan, Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita di Pucuk Lamongan, 3 Kecamatan Nihil Temuan

Ringkasan Berita
  • Operasi gabungan di Kecamatan Pucuk, Lamongan menyita 3.040 batang rokok ilegal dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
  • Razia yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, dan dinas terkait menyasar empat kecamatan, namun temuan hanya di Pucuk sementara tiga kecamatan lain nihil.
  • Jenis pelanggaran difokuskan pada rokok polos, pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai, yang mengancam penerimaan negara dan melindungi masyarakat.
  • Barang bukti akan ditindaklanjuti oleh Kantor Bea Cukai Gresik sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum dan pengawasan cukai.
  • Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal sekaligus mengamankan pendapatan negara dari sektor cukai.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan menyita 3.040 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Pucuk.

Adapun petugas gabungan yang turun dalam razia ini adalah Satpol PP Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian Setda Lamongan

Operasi yang digelar pada Senin (13/7/2026) itu menyasar empat kecamatan, yakni Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk.

Dari empat lokasi tersebut, pelanggaran hanya ditemukan di Kecamatan Pucuk, sedangkan tiga kecamatan lainnya tidak ditemukan pelanggaran.

Jenis pelanggaran yang ditemukan berupa rokok yang telah dilekati pita cukai, namun penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Penindakan difokuskan pada rokok polos, pita cukai palsu, pita bekas, dan pita tidak sesuai peruntukan. Yang ditemukan ini bercukai tapi tidak sesuai," terang Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi.

Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dan diperiksa oleh Kantor Bea Cukai Gresik.

Operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

"Semoga kedepannya kesadaran kolektif masyarakat terus meningkat terkait bahaya rokok ilegal," tandas Edwin. (van)