LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9.680 batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang menyasar empat kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Operasi gabungan tersebut digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan, Senin (14/9/2026).
Operasi menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu, Laren, dan Pucuk. Dari empat wilayah tersebut, temuan rokok ilegal terbanyak berada di Kecamatan Pucuk.
"Temuan di Kecamatan Sarirejo sebanyak 1.060 batang, Kecamatan Kembangbahu nihil, Kecamatan Laren sebanyak 1.400 batang, dan Kecamatan Pucuk sebanyak 7.220 batang," demikian keterangan Kasatpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi kepada wartawan.
Total rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi tersebut mencapai 9.680 batang.
Rokok yang menjadi sasaran penindakan meliputi rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas temuan tersebut, rokok yang teridentifikasi menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya disita dan diamankan KPPBC TMP B Gresik untuk dijadikan barang bukti serta diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Lamongan bersama instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Pelaksanaan operasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kegiatan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Operasi tersebut juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.
Pemkab Lamongan berharap operasi gabungan pemberantasan BKC ilegal dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.










