Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,9 Miliar

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,9 Miliar Pemusnahan rokok ilegal di Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran dengan memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan cukai periode Juli-November 2025.

Barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sepanjang 2025, Sidoarjo telah 6 kali melaksanakan pemusnahan dengan total 63.616.395 batang . Potensi nilai barang ditaksir Rp91,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp56,7 miliar.

Dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 9.382.196 batang dan 71.000 keping pita cukai dimusnahkan. Potensi nilai barang mencapai Rp13,9 miliar, sedangkan kerugian negara diperkirakan Rp9,07 miliar.

Kegiatan berlangsung dua hari (18-19 Desember 2025). Pada hari pertama, pemusnahan dilakukan secara simbolis di Halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I. 

Kemudian, seluruh barang dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan pemusnahan dilakukan untuk memastikan benar-benar rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, serta tidak membahayakan lingkungan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi . Rokok ilegal merugikan negara dan mencederai iklim usaha yang sehat,” ujarnya dalam sambutan di Sidoarjo, Kamis (18/12/2025).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO