KPK Dalami Dugaan Barang KW Masuk Pasar Lewat Jalur Impor

KPK Dalami Dugaan Barang KW Masuk Pasar Lewat Jalur Impor Gedung KPK. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - KPK mendalami dugaan masuknya barang palsu atau KW ke pasar Indonesia melalui jalur importasi yang melibatkan PT Blueray. Perusahaan tersebut diduga meloloskan barang tanpa pemeriksaan Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut barang impor yang dibawa PT Blueray tidak melalui proses pemeriksaan sebagaimana mestinya. 

“Barangnya beragam, ada seperti sepatu. Termasuk juga barang-barang yang nanti akan kami cek apakah keasliannya bisa dijamin atau merupakan barang KW,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Budi menegaskan fungsi pemeriksaan Bea Cukai seharusnya menjadi filter awal untuk memastikan barang yang masuk memenuhi ketentuan, termasuk menjamin keaslian dan legalitas. Namun, akibat tidak adanya pemeriksaan, barang-barang tersebut lolos dan beredar di pasar domestik.

PT Blueray diketahui berperan sebagai perusahaan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarder, penghubung antara importir dan Bea Cukai. KPK akan menelusuri jenis barang, asal negara, serta potensi pelanggaran lain terkait dugaan barang KW.

KPK menekankan penyidikan tidak hanya fokus pada tindak pidana suap, tetapi juga dampak dari lolosnya barang impor yang tidak sesuai ketentuan. Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 tersangka, terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pihak swasta dari PT Blueray.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal, ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya, yakni Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando (Kasi Intel DJBC), John Field (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).

Salah satu tersangka, John Field, dikenakan pencegahan ke luar negeri setelah melarikan diri saat akan diamankan. 

“Satu lagi pada saat kita akan, teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu sdr JF melarikan diri,” kata Asep.

Dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung, KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dan barang mewah. (rom)