Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK memastikan akan terus mendalami dugaan pemerasan terkait jabatan lain oleh Bupati Pati, Sudewo. Langkah ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya praktik serupa di jabatan lain.
“Tentu (akan kami dalami). Tadi disampaikan bahwa jabatan-jabatannya kita akan lihat,” ucapnya, Rabu (21/1/2026).
Asep menjelaskan, temuan awal menunjukkan adanya dugaan pemerasan terhadap perangkat desa yang penghasilannya relatif kecil.
“Cluenya begini, yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Padahal perangkat desa penghasilannya kecil, sudah susah, masih diminta uang,” tuturnya.
Ia menambahkan, apabila dugaan pemerasan terjadi di level bawah, maka tidak menutup kemungkinan praktik serupa juga terjadi pada jabatan lebih tinggi dengan nilai lebih besar.
“Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, itu kira-kira. Tapi belum tentu juga, kita berdasarkan dari asumsi itulah kita terus akan dalami,” imbuhnya.
Kendati demikian, Asep menegaskan KPK tetap bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain serta bentuk pemerasan terhadap jabatan lain.
KPK telah menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Selain dia, ada tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini bermula dari rencana Pemkab Pati membuka formasi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Saat ini terdapat sekitar 601 jabatan kosong di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kepala desa yang juga tim sukses Sudewo ditunjuk sebagai koordinator kecamatan atau Tim 8. Mereka menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa.
“Tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang. Nilai tersebut telah dimark-up dari tarif awal sekitar Rp125 juta sampai Rp150 juta,” kata Asep.
KPK juga menemukan dugaan ancaman terhadap calon perangkat desa. Jika tidak memenuhi permintaan, formasi jabatan disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, salah satu koordinator tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut diduga diteruskan secara berjenjang hingga kepada Sudewo. (rom)






