Lampu Merah dari KPK: Ketua Komisi II DPRD Gresik Sebut Pokir Baru Bisa Jalan Lewat APBD-P

Lampu Merah dari KPK: Ketua Komisi II DPRD Gresik Sebut Pokir Baru Bisa Jalan Lewat APBD-P Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, menyampaikan bahwa 50 anggota dewan belum dapat merealisasikan program pokok pikiran (pokir) hasil reses masyarakat dalam APBD tahun ini.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut larangan KPK berdasarkan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). 

“Di APBD 2026 ini semua anggota DPRD Gresik belum bisa merealisasikan program pokir hasil reses, sebab hasil MCSP KPK dilarang,” kata Wongso kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (18/2/2026).

Disampaikan olehnya, KPK menemukan sejumlah program pokir dialokasikan untuk masyarakat di luar daerah pemilihan (dapil), seperti perbaikan jalan lingkungan, jalan poros desa (JPD), dan bedah rumah. 

“Makanya, pada APBD 2026 pending semua program pokir. Akan dijalankan di APBD-Perubahan (APBD-P) sesuai rekomendasi KPK,” ucapnya.

Ia menambahkan, KPK meminta agar setiap anggota DPRD hanya merealisasikan pokir dari hasil reses di dapil masing-masing. 

“Misal saya ini dari Dapil Gresik IV (Menganti dan Kedamean), saya hanya diperbolehkan merealisasi program pokir usulan masyarakat dari hasil reses di dapil saya. Tidak boleh merealisasikan usulan masyarakat di luar dapil saya,” paparnya.

Wongso menyebut program pokir dibatasi hanya untuk 5 peruntukan, yakni JPD, jalan lingkungan, bedah rumah, posyandu, dan u-ditch. Setiap anggota maksimal merealisasikan 10 titik di dapil masing-masing, dengan besaran anggaran ditentukan oleh OPD terkait.

Namun, ia mengkhawatirkan waktu pelaksanaan program pokir melalui APBD-P 2026 yang sangat mepet.

“APBD-P itu rata-rata disahkan antara akhir September atau awal Oktober sehingga ada waktu efektif 2,5 bulan. Pengalaman tahun sebelumnya SPj kegiatan pertengahan Desember sudah harus masuk ke BPPKAD,” pungkasnya. (hud/mar)