Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK resmi menetapkan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan pelaporan gratifikasi. Aturan baru ini menggantikan Perkom Nomor 2 Tahun 2019 dan diundangkan pada 20 Januari 2026.
Dalam regulasi terbaru, KPK menyesuaikan batas nilai kewajaran gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, serta memperbarui mekanisme penandatanganan surat keputusan dan batas waktu kelengkapan laporan.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” bunyi Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2026.
Perubahan mencakup hadiah pernikahan, upacara adat, dan keagamaan. Batas nilai wajar gratifikasi yang sebelumnya maksimal Rp1 juta per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta.
Untuk pemberian sesama rekan kerja non-uang, batas Rp200 ribu per pemberi dengan total Rp1 juta per tahun ditingkatkan menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total Rp1,5 juta per tahun.
Sementara itu, ketentuan batas Rp300 ribu untuk acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun dihapuskan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




