KPK Naikkan Batas Gratifikasi, Aturan Baru Berlaku 2026

KPK Naikkan Batas Gratifikasi, Aturan Baru Berlaku 2026 Gedung KPK. Foto: Ist

menegaskan gratifikasi yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja sejak diterima dapat ditetapkan menjadi milik negara. 

Ketentuan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku, yang menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa pemberian bukan suap menjadi tanggung jawab penerima. Sedangkan untuk nilai di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum. 

Ancaman pidana bagi pelanggar berupa penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi kini tidak lagi berdasarkan besaran nilai, melainkan tingkat strategis jabatan pelapor. 

juga memperketat batas waktu kelengkapan laporan, dari sebelumnya 30 hari kerja menjadi maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO