Kondisi bangunan eks Asrama VOC yang ditempati PT Pos Indonesia.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan PT Pos Indonesia dan PT Pos Property, Rabu (28/1/2028).
Agenda tersebut menindaklanjuti pembongkaran bangunan tua eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, yang kini sudah rata dengan tanah setelah dibongkar PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:
- Pos Indonesia Jemput Kargo Haji ke Hotel, Jemaah Dapat Kirim Oleh-oleh Bebas Pajak
- Bupati Gresik dan Dewan Komitmen Tuntaskan Perbaikan Jalan Poros Desa
- Usai Viral Ketua DPRD Gresik Ajak Pendemo Berkelahi, Kini Muncul Tagar PrayForSyahrul di Medsos
- PKL Korban Gusuran Kali Avoor Bertahan 43 Hari di DPRD Gresik
Dalam kegiatan itu, Manajemen PT Pos Indonesia mengaku telah berkoordinasi dengan Sekdakab Gresik terkait perkenalan anak perusahaan, PT Pos Property, yang bergerak di bidang pengelolaan aset secara komersial.
PT Pos Property berencana melakukan optimalisasi dan komersialisasi aset cagar budaya eks Asrama VOC untuk dijadikan lahan parkir di area Bandar Grissee.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra, menilai pemugaran gedung cagar budaya tersebut melanggar hukum karena tidak dilakukan sesuai prosedur.
“Kalau unsur-unsur pelanggaran terpenuhi maka Pemkab Gresik bisa melakukan gugatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, menyampaikan hasil hearing berupa 8 rekomendasi terkait pembongkaran gedung cagar budaya tersebut, di antaranya:
- Setiap rencana pembongkaran cagar budaya wajib memperoleh izin tertulis dari Pemkab Gresik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




