Hearing soal Pembongkaran Cagar Budaya di Bandar Grissee, DPRD Gresik Terbitkan 8 Rekomendasi

Hearing soal Pembongkaran Cagar Budaya di Bandar Grissee, DPRD Gresik Terbitkan 8 Rekomendasi Kondisi bangunan eks Asrama VOC yang ditempati PT Pos Indonesia.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan PT Pos Indonesia dan PT Pos Property, Rabu (28/1/2028). 

Agenda tersebut menindaklanjuti pembongkaran bangunan tua eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, yang kini sudah rata dengan tanah setelah dibongkar PT Pos Indonesia.

Dalam kegiatan itu, Manajemen PT Pos Indonesia mengaku telah berkoordinasi dengan Sekdakab Gresik terkait perkenalan anak perusahaan, PT Pos Property, yang bergerak di bidang pengelolaan aset secara komersial. PT Pos Property berencana melakukan optimalisasi dan komersialisasi aset cagar budaya eks Asrama VOC untuk dijadikan lahan parkir di area Bandar Grissee.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra, menilai pemugaran gedung cagar budaya tersebut melanggar hukum karena tidak dilakukan sesuai prosedur. 

“Kalau unsur-unsur pelanggaran terpenuhi maka Pemkab Gresik bisa melakukan gugatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, menyampaikan hasil hearing berupa 8 rekomendasi terkait pembongkaran gedung cagar budaya tersebut, di antaranya:

- Setiap rencana pembongkaran cagar budaya wajib memperoleh izin tertulis dari Pemkab Gresik.

- PT Pos Indonesia dan PT Pos Property harus mengajukan permohonan resmi dengan dokumen teknis dan kajian hukum.

- Izin pembongkaran hanya dapat diberikan dalam kondisi terbatas dengan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

- Pemkab Gresik tidak boleh menerbitkan izin sebelum seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

- PT Pos Indonesia dan PT Pos Property diminta mengedepankan pelestarian dan pemanfaatan adaptif (adaptive reuse).

- Pemkab Gresik diminta konsisten melaksanakan perlindungan dan pelestarian cagar budaya.

- Objek cagar budaya dikembalikan seperti semula setelah koordinasi dengan Disparekrafbudpora dan BKW XI.

- Pemkab Gresik didorong menempuh jalur hukum melalui BKW XI.

(hud/mar)