Kuasa hukum pelapor Yosi Calvin, Dodik Firmansyah saat menunjukan bukti pencarian DPO
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan memburu dua pria yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap anggota komunitas Buser Rentcar Nasional (BRN) di Kabupaten Pasuruan.
Kedua pria tersebut, Komaruddin dan Samsul Arifin, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban luka serta kerusakan sejumlah kendaraan. Surat DPO bernomor DPO/II/19/2026/Satreskrim diterbitkan pada Rabu (18/2/2026).
Penetapan status buron itu merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan Ketua BRN Koordinator Daerah Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, sejak 24 Desember 2025. Surat DPO ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.
Peristiwa bermula pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Sejumlah anggota BRN mendatangi Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, untuk menarik satu unit Toyota Innova Reborn yang tidak dikembalikan penyewa setelah masa kontrak berakhir.
Berdasarkan pelacakan GPS, kendaraan tersebut terdeteksi berada di lokasi itu. Namun, saat mobil ditemukan dan dihentikan, situasi memanas.
Pengemudi diduga meminta bantuan. Tidak lama kemudian, puluhan orang datang ke lokasi dan bentrokan pun tak terhindarkan.
Akibat kejadian tersebut, beberapa anggota BRN mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, tujuh unit mobil dilaporkan mengalami kerusakan.
Dua tersangka yang kini diburu yakni Komaruddin (lahir di Pasuruan, 5 September 1997), warga Dusun Sadan Tengah, Desa Kalirejo, serta Samsul Arifin (lahir di Pasuruan, 15 Desember 1990), warga Dusun Kekali, Desa Kalirejo, yang memiliki tato di lengan kanan.
Keduanya diduga menjadi bagian dari massa yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di akses jalan masuk Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada dini hari tersebut.
Peristiwa dipicu sengketa pengembalian kendaraan sewa. Mobil yang masa sewanya telah habis tidak kunjung dikembalikan dan penyewa sulit dihubungi.
Upaya penarikan kendaraan oleh pemilik bersama anggota BRN berujung konflik terbuka setelah pengemudi meminta dukungan warga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 maupun Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian menyatakan proses pencarian masih terus dilakukan.
Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menilai penetapan DPO tersebut sebagai langkah penting dalam penegakan hukum. Ia juga meminta kedua tersangka segera menyerahkan diri.
“Setelah status DPO diterbitkan, seluruh jaringan kepolisian akan bergerak. Lebih baik menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum,” ujarnya. (maf/par/van)









