PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap pria berjaket Shopee Food yang menjambret telepon seluler milik seorang bocah perempuan di Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
Pelaku berinisial RHA (27), warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penjambretan tersebut," kata Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha, Kamis (2/7/2026).
Giadi menjelaskan, jaket Shopee Food yang dikenakan pelaku saat beraksi bukan digunakan untuk menyamar sebagai pengemudi ojek online. Sebab, pelaku memang bekerja sebagai kurir Shopee Food.
"Memang kerjanya sebagai ojol Shopee," terang Giadi.
Meski demikian, polisi mengungkap pelaku bukan baru pertama kali melakukan aksi penjambretan. Sebelumnya, RHA juga pernah melakukan kejahatan serupa di lokasi berbeda.
"Ini bukan kasus pertama. Dia pernah melakukan aksi serupa sebelumnya," kata Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha, Kamis (2/7/2026).
Menurut Giadi, keberhasilan pelaku lolos dari aksi sebelumnya diduga membuatnya kembali mengulangi perbuatannya.
Namun, kali ini ia berhasil ditangkap setelah korban melapor dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya viral di media sosial.
"Ini kedua kalinya. Sebelumnya pernah di Dusun Jembrung, Desa Bulusari (Gempol)," terangnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Gempol akhirnya menangkap RHA di tepi Jalan Raya Malang-Surabaya, tepatnya di Dusun Legupit, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa helm berwarna kuning, jaket Shopee Food berwarna oranye, celana panjang kain berwarna hitam, serta sepeda motor Honda Vario 150 CC berwarna hitam bernomor polisi N 5344 TCJ yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan.










