Pembunuh Nenek di Pasuruan Ditangkap Jatanras Polda Jatim, Ini Motif Pelaku yang Masih Saudara Jauh

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuhan terhadap Nurami (78), warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan akhirnya ditangkap Subdirektorat III Unit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Pelaku berinisial YA (35), warga Sidoarjo, diketahui masih memiliki hubungan saudara jauh dengan korban.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Juli 2026.

Polisi membutuhkan waktu tujuh hari untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Pengungkapan pelaku pembunhan ini dengan cara kita telusuri mulai pemeriksaan dari pertemanan hingga pihak keluarga. Alhamdulillah, kita berhasil mengendus keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Semarang, tepatnya Kecamatan Tuntang," katanya, Jumat (7/8/2026).

Pada awal pemeriksaan, pelaku mengaku pembunuhan dipicu persoalan utang dengan korban.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, penyidik memastikan pengakuan tersebut tidak benar.

" Jadi motif pembunuhan bukan masalah hutang namun dikarenakan YA inggin menguasai harta perhiasan milik korban. Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku butuh uang untuk mencari kerja karena masa kontraknya sebagai sekuriti sudah habis," tmbah Abaridil Jumhur.

Pelaku diketahui memahami lokasi penyimpanan perhiasan milik korban.

"Pelaku membutuhkan modal untuk mencari pekerjaan dan membutuhkan modal. Karena itu, dia mengambil perhiasan milik korban untuk kemudian dijual seharga 5 Juta," tambahnya lagi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menunggu saat korban berada seorang diri di rumah.

Polisi menyebut pelaku menghabisi nyawa korban karena khawatir identitasnya diketahui saat melakukan perampokan.

"Saat kejadian, pelaku mengetahui bahwa korban sedang sendirian di rumah. Pelaku kemudian datang bertamu. Pelaku disuguhi kopi. Setelah itu, pelaku mencekik korban, kemudian membantingnya hingga korban meninggal dunia," jelas Jumhur.

Jumhur menambahkan, pada Jumat (7/8/2026), penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

"Kasus yang ditanggani sejak tanggal 15 Juli 2026 dirasa sudah lengkap pemeriksaan sehingga kita lakukan rekontruksi dan memberikan keterangan ke publik," pungkasnya. (rus/van)