PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap Widi Nurcahyo, warga Pandaan, dinilai melanggar aturan pidana, hukum acara, dan kode etik kepolisian. Hal itu disampaikan Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, Selasa (4/8/2026).
“Secara hukum, oknum penganiayaan bisa terjerat pasal berlapis,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 18 ayat (1) KUHAP, penangkapan wajib dilakukan dengan surat tugas dan surat perintah penangkapan. Penangkapan tanpa surat hanya sah jika tertangkap tangan sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (2) KUHAP.
Menurut dia, tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain pidana, Lujeng menyebut oknum polisi juga terancam sanksi etik dan profesi dari Polri. Ia menegaskan, tindakan di luar prosedur melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang KKEP. Lujeng menilai, kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan penyidikan yang prosedural dan humanis.
“Kami harap APH dalam penanganan kasus ini lebih ngedepankan prosedural, humanis dengan pengumpulan alat yang konkrit,” katanya. (afa/mar)










