Kepala BKD Jatim Klarifikasi Pemanggilan KPK soal Kasus Jual Beli Jabatan di Ponorogo

Kepala BKD Jatim Klarifikasi Pemanggilan KPK soal Kasus Jual Beli Jabatan di Ponorogo Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, saat klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus korupsi di Ponorogo.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, memberikan klarifikasi terkait kehadirannya dalam pemeriksaan KPK. Ia mengaku dipanggil murni sebagai saksi ahli, bukan pihak yang terlibat dalam dugaan jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat Sugiri Sancoko, bersama 3 tersangka lainnya. Yuyun (sapaan akrab Kepala BKD Jatim) tercatat telah dari 2 kali memenuhi panggilan KPK, yakni di Jakarta pada 12 Januari 2026 dan di Madiun pada 20 Februari 2026. 

“Ya, jadi saya dipanggil oleh KPK sebagai saksi ya, terkait kasusnya Bupati Ponorogo (Sugiri Sancoko). Dan saya sudah menghadiri kemarin di Madiun, yang ditanya kepada saya terkait dengan prosedur pengangkatan seorang Direktur Rumah Sakit,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Dalam pemeriksaan, ia diminta menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pengangkatan Direktur RSUD sesuai PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. Yuyun menegaskan jabatan direktur RS harus dijabat oleh PNS, dan untuk rumah sakit tipe B minimal JPT Pratama. 

Ia juga merujuk pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 yang menegaskan hal tersebut. Yuyun menambahkan, masa jabatan direktur adalah lima tahun, namun tetap dimungkinkan evaluasi sesuai ketentuan SK. 

“Kalau seandainya diganti ya pasti akan melihat apa permasalahannya untuk penggantian tersebut. Di SK-nya itu sudah berbunyi: kalau dia melanggar pidana, kalau dia melakukan pelanggaran kode etik, kalau dia target tidak tercapai, dan juga kalau dia kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan,” paparnya.

Ia menggarisbawahi, seluruh mekanisme evaluasi dan pergantian memiliki dasar hukum yang jelas, di mana bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang melakukan evaluasi. Yuyun juga menyebut respons penyidik KPK terhadap keterangannya cukup positif karena ia menyampaikan penjelasan berbasis regulasi.

“Jadi kapasitas saya dipanggil oleh KPK adalah sebagai saksi ahli. Bukan saya yang dituduh menjadi pelaku jual-beli jabatan,” pungkasnya. (dev/mar)