Saifullah Yusuf, Mensos RI
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan layanan medis.
Penegasan ini disampaikan menyikapi kasus pasien gagal ginjal yang sempat terhenti layanan cuci darahnya.
Mensos menekankan bahwa pasien harus mendapatkan penanganan terlebih dahulu, sementara urusan administrasi pembiayaan dapat diproses setelah layanan diberikan.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pasien memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan.
“Pasien harus dilayani dulu, pembiayaan menyusul,” ujar Saifullah Yusuf dalam jumpa pers resmi di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan di lapangan.
Koordinasi ini mencakup mekanisme reaktivasi cepat kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat atau membutuhkan penanganan medis mendesak.
“Reaktivasi bisa dilakukan dengan rekomendasi pemerintah daerah,” katanya.
Mensos menilai, penolakan pasien oleh rumah sakit dengan alasan biaya merupakan pelanggaran terhadap etika pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, rumah sakit wajib memberikan layanan kepada seluruh pasien tanpa diskriminasi.
“Menolak pasien adalah kesalahan besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut telah disepakati bersama oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan.
Mensos menyebutkan, keluarga pada desil satu hingga empat menjadi prioritas perlindungan dalam kebijakan ini.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk memahami dan menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan agar layanan kesehatan dapat diberikan tepat waktu dan tanpa hambatan.







