BPJS Kesehatan: Peserta PBI JK Nonaktif Bisa Aktif Lagi

BPJS Kesehatan: Peserta PBI JK Nonaktif Bisa Aktif Lagi

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sejumlah peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. 

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Menurut dia, kriteria tersebut meliputi peserta yang masuk daftar nonaktif Januari 2026, termasuk kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis. 

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,” paparnya.

Ia menambahkan, pengecekan status kepesertaan JKN dapat dilakukan melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta yang sedang berobat juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU maupun PIPP di rumah sakit.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” pungkasnya. (uji/mar)