LBH Ansor Jawa Timur menggelar Diskusi Publik "Quota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika dan Kepentingan Umat" di Rumah Literasi Digital (RLD)
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dinilai menyisakan banyak kejanggalan dari sisi hukum administrasi negara.
Penilaian tersebut disampaikan pengamat Hukum Administrasi Publik Dr. Jamil dalam Diskusi Publik bertajuk “Quota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika dan Kepentingan Umat” yang digelar LBH Ansor Jawa Timur di Rumah Literasi Digital (RLD), Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Dr. Jamil menyarankan tim penasihat hukum Gus Yaqut menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka tersebut.
“Iya menurut saya harus fight, harus tarung di praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas Gus Menteri, kira-kira begitu,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan pembagian kuota tambahan haji dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus merupakan kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang kepada Menteri Agama.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.
“Jelas ada payung hukumnya. Di undang-undang itu kan jelas bahwa untuk kuota tambahan itu menjadi kewenangan atributif menteri. Kewenangan atributif itu kewenangan asli, dia bukan diberi oleh lembaga lain tetapi undang-undang memang memberikan kepada menteri itu untuk mengatur secara tersendiri untuk pembagian kuota,” jelas Dr. Jamil.
Doktor Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya itu menambahkan, dasar hukum kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai kuota tambahan ditetapkan melalui peraturan menteri.
Dengan dasar tersebut, pembagian kuota tambahan tidak terikat pada ketentuan 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus yang berlaku untuk kuota reguler atau konvensional.
“Artinya memang ini tidak terikat dengan pembagian apa 8 persen, 92 persen. Yang itu prosedur itu berlaku hanya untuk kuota konvensional di luar tambahan, kira-kira begitu,” ucapnya.
Pandangan senada disampaikan pengamat hukum pidana Universitas Pembangunan Veteran (UPN) Jawa Timur, Khalilur Rahman. Ia menilai unsur pelanggaran hukum, baik secara formil maupun materiil, belum dapat dibuktikan dalam penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut.
“Satu, unsur pelanggaran hukumnya tidak bisa dibuktikan sebetulnya karena apa? Karena Gus Yaqut ini sudah menjalankan kewenangannya sesuai yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Lalu aturan apa yang dilanggar?” tandasnya.
Khalilur juga menyoroti belum terpenuhinya unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi syarat utama dalam pertanggungjawaban pidana.
“Kalau nilai kerugiannya belum bisa dihitung secara unsur mens rea-nya gimana? Ya sangat melanggar. Itu memang salah satunya adalah terpenuhinya niat jahat atau mens rea, kira-kira begitu. Dan tadi dari pidana kan juga mengatakan tidak terpenuhi,” jelasnya.
Sebelumnya, praktisi hukum Mellisa Anggraini turut menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50:50 dinilai sah secara hukum. Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keselamatan jemaah berdasarkan hasil simulasi kapasitas bersama otoritas Arab Saudi. (mdr)






