Pansus DPRD Situbondo saat melakukan hearing dengan pelaku usaha, UMKM, dan akademisi, untuk meminta masukan terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menunjukkan keseriusan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui panitia khusus (Pansus), legislatif kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik Situbondo di mata para pemodal.
Ketua Pansus Raperda Investasi, Syaifullah, menegaskan bahwa aturan ini adalah langkah konkret untuk mempercepat pembangunan daerah.
"Secara teoritis maupun praktik, investasi adalah motor utama penggerak ekonomi dan pembukaan lapangan kerja. Kami ingin memastikan Situbondo memiliki regulasi yang kuat dan jelas untuk mengatur hal tersebut," ujar Syaifullah saat ditemui pada Senin (9/3/2026).
Dalam draf Raperda tersebut, Pansus mengusulkan dua skema insentif yang akan diberikan kepada para investor, yakni insentif fiskal, berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah dalam jangka waktu tertentu.
"Namun ada syaratnya. Misalnya, investasi tersebut wajib menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah signifikan," tegas Syaifullah.
Sedangkan insentif non-fiskal yaitu fokus pada penyederhanaan birokrasi, kemudahan perizinan, dan kepastian waktu pelayanan. Menurut Syaifullah, transparansi administrasi sering kali menjadi pertimbangan yang lebih krusial bagi investor dibanding sekadar urusan pajak.
Tak ingin sekadar menjadi aturan normatif, Pansus telah melakukan pembahasan awal dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari pelaku usaha, praktisi UMKM, hingga kalangan akademisi. Pelibatan ini bertujuan untuk menelaah celah dalam draf regulasi agar benar-benar aplikatif di lapangan.
Raperda ini sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Aturan tersebut memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal.
"Undang-undang sudah memberikan ruang. Tinggal bagaimana kita memformulasikan aturan turunannya agar investor mendapat kepastian, sementara daerah tetap terlindungi dan diuntungkan," imbuhnya.
Dalam proses penyusunannya, DPRD Situbondo terus berkoordinasi intensif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai OPD pengampu. Data potensi investasi dan evaluasi pelayanan dari DPMPTSP akan menjadi rujukan utama pembahasan.
DPRD Situbondo menargetkan regulasi ini segera disahkan menjadi Perda. Kehadirannya diharapkan menjadi instrumen strategis untuk menarik investasi yang sehat, berkelanjutan, dan inklusif demi kesejahteraan masyarakat Situbondo. (adv)















