Pansus DPRD Situbondo saat melakukan hearing dengan pelaku usaha, UMKM, dan akademisi, untuk meminta masukan terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menunjukkan keseriusan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui panitia khusus (Pansus), legislatif kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik Situbondo di mata para pemodal.
Ketua Pansus Raperda Investasi, Syaifullah, menegaskan bahwa aturan ini adalah langkah konkret untuk mempercepat pembangunan daerah.
"Secara teoritis maupun praktik, investasi adalah motor utama penggerak ekonomi dan pembukaan lapangan kerja. Kami ingin memastikan Situbondo memiliki regulasi yang kuat dan jelas untuk mengatur hal tersebut," ujar Syaifullah saat ditemui pada Senin (9/3/2026).
Dalam draf Raperda tersebut, Pansus mengusulkan dua skema insentif yang akan diberikan kepada para investor, yakni insentif fiskal, berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah dalam jangka waktu tertentu.
"Namun ada syaratnya. Misalnya, investasi tersebut wajib menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah signifikan," tegas Syaifullah.






