Anggota DPRD Situbondo Fraksi Golkar, Syaifullah.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Situbondo menunjukkan komitmen serius dalam menjamin kepastian hukum dan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modal. Langkah ini diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Syaifullah, menyampaikan bahwa pembahasan telah dimulai secara intensif dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti DBMBST sebagai dinas pengampu, bagian hukum, serta perguruan tinggi penyusun naskah akademik.
“Kami memberikan masukan-masukan untuk penyempurnaan raperda ini,” ucapnya, Rabu (5/11/2026).
Ia menjelaskan, Raperda ini bertujuan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif dan kemudahan kepada investor, baik yang baru memulai usaha maupun yang ingin memperluas jenis usahanya.
“Jadi yang baru maupun lama, yang lama untuk memperluas jenis usahanya,” tuturnya.
Syaifullah yang juga mantan Sekdakab Situbondo ini merinci bentuk insentif yang akan diberikan, meliputi insentif fiskal seperti pengurangan, keringanan, penundaan, atau pembebasan pajak dan retribusi. Termasuk pengurangan retribusi pada persetujuan gedung, tergantung skala usaha.
Kemudahan non-fiskal juga akan diberikan, seperti bantuan penyiapan data dan sarana prasarana, penyediaan lahan, percepatan perizinan melalui sistem OSS, jaminan keamanan dan kenyamanan berusaha, serta kepastian hukum tanpa pungutan liar atau opini negatif.
Raperda ini juga akan mengatur prioritas bidang investasi, seperti pariwisata, pendidikan, ekonomi kreatif, infrastruktur, perikanan, pertanian, peternakan, dan energi. Usaha mikro kecil seperti koperasi juga akan menjadi prioritas.
Pemerintah daerah setempat akan menyediakan mekanisme pengajuan insentif yang mudah, cukup dengan melampirkan legalitas, profil, dan lingkup perusahaan.
Syaifullah menegaskan, Raperda ini diharapkan mampu mematahkan opini negatif terkait iklim investasi di Situbondo yang selama ini dianggap kurang kondusif.
“Dengan kenyamanan berinvestasi itu, tidak ada gangguan, seperti LSM,” ujarnya.
Ia berharap Raperda ini dapat disahkan tahun ini. Tahapan selanjutnya adalah studi banding ke Sidoarjo dan perumusan akhir bersama beberapa investor.
“Harapan dengan terbitnya perda ini akan ada daya tarik bagi investor, meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja baru, dan pada akhirnya ada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv/sbi/mar)







