BLITAR,BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menertibkan reklame, spanduk melintang, dan baliho yang tidak berizin maupun sudah habis masa izinnya.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden terkait penataan ruang publik serta penegakan aturan daerah.
BACA JUGA:
- ODGJ di Jalan Trunojoyo Mengamuk saat Dievakuasi Satpol PP dan Dinsos Bojonegoro
- Satpol PP Sidoarjo Sosialisasikan Aturan Ramadan ke 10 Rumah Hiburan Umum
- Bolos Sekolah Malah Janjian Pacaran di Pantai, Pelajar di Bangkalan Kena Ciduk Satpol PP
- Satpol PP Jember Bongkar Reklame Ilegal di Segitiga Emas, PAD Rugi Puluhan Juta
Operasi penertiban dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar bersama tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Tim menyisir sejumlah wilayah kecamatan untuk menurunkan reklame yang melanggar ketentuan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Achmad Cholik, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.
“Penertiban ini kami lakukan bersama tim dari Bapenda dan DPM PTSP. Sasaran kami adalah reklame, spanduk melintang, dan baliho yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya,” kata Achmad Cholik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




