Tegakkan Perda, Satpol PP Blitar Tertibkan Reklame dan Baliho yang Izinnya Bermasalah

Tegakkan Perda, Satpol PP Blitar Tertibkan Reklame dan Baliho yang Izinnya Bermasalah

BLITAR,BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menertibkan reklame, spanduk melintang, dan baliho yang tidak berizin maupun sudah habis masa izinnya. 

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden terkait penataan ruang publik serta penegakan aturan daerah.

Operasi penertiban dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar bersama tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). 

Tim menyisir sejumlah wilayah kecamatan untuk menurunkan reklame yang melanggar ketentuan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Achmad Cholik, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

“Penertiban ini kami lakukan bersama tim dari Bapenda dan DPM PTSP. Sasaran kami adalah reklame, spanduk melintang, dan baliho yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya,” kata Achmad Cholik.

Ia menjelaskan, kegiatan penertiban bukan hanya dilakukan sekali, melainkan rutin digelar minimal tiga kali dalam satu bulan.

Langkah tersebut bertujuan menciptakan ketertiban, keindahan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan.

Selain menegakkan perda, penertiban juga diharapkan mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin reklame sesuai ketentuan di dinas terkait. 

Dengan demikian, pemasukan dari sektor pajak reklame dapat meningkat dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar.

“Tujuannya bukan semata menertibkan, tetapi juga mendorong para pelanggar agar segera mengurus izin sesuai aturan. Jika tertib administrasi, tentu akan berdampak pada peningkatan PAD Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (ina/van)