Tegakkan Perda, Satpol PP Blitar Tertibkan Reklame dan Baliho yang Izinnya Bermasalah

Tegakkan Perda, Satpol PP Blitar Tertibkan Reklame dan Baliho yang Izinnya Bermasalah

BLITAR,BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja () Kabupaten Blitar menertibkan reklame, spanduk melintang, dan baliho yang tidak berizin maupun sudah habis masa izinnya. 

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden terkait penataan ruang publik serta penegakan aturan daerah.

Operasi penertiban dilakukan dan Damkar Kabupaten Blitar bersama tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). 

Tim menyisir sejumlah wilayah kecamatan untuk menurunkan reklame yang melanggar ketentuan.

Kepala Kabupaten Blitar, Achmad Cholik, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi dalam menegakkan peraturan daerah.

“Penertiban ini kami lakukan bersama tim dari Bapenda dan DPM PTSP. Sasaran kami adalah reklame, spanduk melintang, dan baliho yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya,” kata Achmad Cholik.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO