Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).
Dijelaskan olehnya, penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 21 Januari 2026 dan berlangsung hingga malam hari. Ia menegaskan rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan terus dilakukan.
“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,” paparnya.
Gubernur Khofifah telah menerbitkan Surat Perintah penunjukan F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun untuk menjamin kesinambungan pemerintahan daerah, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal pascapenetapan Maidi sebagai tersangka.
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Kebijakan itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan pers rilis KPK pada hari yang sama.
Dalam Surat Perintah tersebut, terdapat 3 tugas utama bagi Plt Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut. (rom)






