Pemusnahan rokok ilegal senilai Rp900 juta di Bangkalan
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Pangkalan TNI AL (Lanal) Batuporon bersama Bea Cukai Pamekasan memusnahkan ribuan batang rokok ilegal senilai Rp900 juta di Markas Komando Lanal Batuporon, Bangkalan, Senin (18/5/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di wilayah Madura.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan di wilayah Madura pada Kamis dini hari (14/5/2026). Ribuan batang rokok ilegal itu dibakar dan dihancurkan untuk memastikan tidak kembali beredar di masyarakat.
Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Ari Wibowo menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak tatanan pasar dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pamekasan, Arif, mengatakan pengawasan dan operasi penindakan akan terus ditingkatkan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memutus rantai peredaran barang ilegal.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan. Kehadiran unsur Forkopimda menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Langkah preventif dan represif tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




