Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,9 Miliar

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,9 Miliar Pemusnahan rokok ilegal di Sidoarjo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang mendukung pemberantasan sepanjang tahun.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal di Jawa Timur.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat bersama-sama menolak produk ilegal. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” paparnya.

Ia menambahkan, pemusnahan telah melalui proses penetapan sebagai BMN dan mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

"Kami juga menangkap salah satu penjual tanpa dilengkapi cukai dengan berinisial ODS warga Surabaya," imbuhnya.

Dengan sinergi pemerintah dan masyarakat, Bea Cukai berharap peredaran dapat ditekan demi menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.

Kegiatan turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, termasuk Satpol PP dari wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Kota Mojokerto. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO