3 merk rokok ilegal yang dilaporkan tengah beredar luas di madura
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Dugaan peredaran rokok bodong atau ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, tiga merek rokok yakni L 300, Turbo, dan Merah Delima disebut-sebut beredar luas dan diduga diproduksi secara ilegal di sejumlah daerah.
Ketua Garasi Jatim (Gerakan Reformasi dan Advokasi Mahasiswa Jawa Timur), Latif, mendesak Bea Cukai Madura agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik tersebut.
BACA JUGA:
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Bea Cukai Madura Didesak Usut Dugaan Pabrik Rokok Bermasalah
- Truk Muatan Diduga Rokok Ilegal Terguling di Sampang, Sopir dan Kernet Kabur
- Dua Pelaku Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang di Bangkalan Diringkus, Tiga Orang Masih DPO
Menurut Latif, berdasarkan informasi yang diterimanya, rokok tersebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial H.A yang disebut beralamat di Dusun Batu Laba, Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Sosok tersebut juga diduga merupakan pemilik perusahaan rokok berinisial PR CahayaKu.
“Peredaran rokok ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Negara dirugikan, aturan dilanggar, dan persaingan usaha sehat ikut rusak,” tegas Latif, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan, selain diduga beredar di Kabupaten Pamekasan, aktivitas produksi rokok ilegal itu juga disebut berlangsung di wilayah Kabupaten Sampang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




