Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak

Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak 3 merk rokok ilegal yang dilaporkan tengah beredar luas di madura

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Dugaan peredaran rokok bodong atau ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, tiga merek rokok yakni L 300, Turbo, dan Merah Delima disebut-sebut beredar luas dan diduga diproduksi secara ilegal di sejumlah daerah.

Ketua Garasi Jatim (Gerakan Reformasi dan Advokasi Mahasiswa Jawa Timur), Latif, mendesak Bea Cukai Madura agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik tersebut.

Menurut Latif, berdasarkan informasi yang diterimanya, rokok tersebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial H.A yang disebut beralamat di Dusun Batu Laba, Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Sosok tersebut juga diduga merupakan pemilik perusahaan rokok berinisial PR CahayaKu.

“Peredaran ini tidak boleh dibiarkan. Negara dirugikan, aturan dilanggar, dan persaingan usaha sehat ikut rusak,” tegas Latif, Sabtu (25/4/2026).

Ia menambahkan, selain diduga beredar di Kabupaten Pamekasan, aktivitas produksi itu juga disebut berlangsung di wilayah Kabupaten Sampang.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO