Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Rp7,7 Miliar Kerugian Negara

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Rp7,7 Miliar Kerugian Negara Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Bojonegoro

BOJONEGORO,BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026, Kamis (18/6/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai .

Sebagian barang bukti lainnya dimusnahkan melalui proses pembakaran di kawasan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal. Kegiatan ini juga merupakan implementasi fungsi community protector atau perlindungan masyarakat.

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil 55 kali penindakan di bidang cukai yang dilakukan Bea Cukai .

Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 10.357.840 batang. Barang tersebut didominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang beredar tanpa dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos.

Kepala KPPBC , P. Dwi Jogyastara, menyebut nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp15,39 miliar.

Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp7,73 miliar.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” ujarnya.

Sebagian besar barang hasil penindakan dimusnahkan menggunakan metode yang ramah lingkungan.

Proses penghancuran dan pembakaran dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT Solusi Bangun Indonesia yang berlokasi di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Metode tersebut dipilih untuk mendukung prinsip ramah lingkungan sekaligus memastikan proses pemusnahan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Bea Cukai mengakui pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal memiliki tantangan tersendiri.

Wilayah kerja yang mencakup Kabupaten dan Tuban memiliki sejumlah jalur strategis, mulai jalur Pantura, jalur tengah, hingga akses menuju Tol Trans Jawa yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang ilegal.

Karena itu, Dwi Jogyastara menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai. Warga yang menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal diminta segera melaporkannya kepada petugas terkait.

"Saya harap warga segera melaporkan apabila terdapat pemasaran, penjualan rokok ilegal sebab ini merugikan negara," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Setyo Wahono mengingatkan masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal karena kandungan di dalam produk tersebut tidak diketahui secara pasti.

Ia juga mengapresiasi capaian Kabupaten yang menjadi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tertinggi kelima. Menurutnya, besarnya dana yang diterima diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja sektor tembakau.

"Di dalam rokok ilegal kita belum tahu zat yang ada di dalamnya, dan saya berharap dari hasil BKCHT pekerja dan petani tembakau dapat menikmati hasilnya," ujarnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO