Plt. Sekda Kota Kediri, Ferry Djatmiko, (pegang mik) saat memberi sambutan. (Ist)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari Sektor Cukai.
Komitmen itu ia ditegaskan dalam konferensi pers yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama Kantor Bea Cukai Kediri, di Kawasan GOR Jayabaya Kota Kediri, Jumat (28/11/2025).
BACA JUGA:
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
- Truk Muatan Diduga Rokok Ilegal Terguling di Sampang, Sopir dan Kernet Kabur
- Dua Pelaku Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang di Bangkalan Diringkus, Tiga Orang Masih DPO
- Puluhan Massa Geruduk Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan, Desak Tindak Tegas Rokok Ilegal
Pada kesempatan itu, Ardiyatno menyampaikan hasil penindakan berupa rokok ilegal yang dilakukan dalam operasi bersama yang dilaksanakan oleh Pemkot Kediri dan Kantor Bea Cukai Kediri.
Menurut Ardiyatno, hasil penindakan rokok ilegal merupakan hasil dari operasi bersama antara Bea dan Cukai Kediri dan Satpol PP Kota Kediri, dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, dan Sub Denpom Kediri dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2025.
“Sepanjang tahun 2025 ini, telah dilaksanakan operasi bersama sebanyak 20 kali di wilayah Kota Kediri,” jelas Ardiyatno.
Ia menjelaskan, hasil penindakan operasi bersama Pemkot Kediri yang dilaksanakan selama tahun 2025 di Kota Kediri yakni 2.111 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.574.806, serta nilai barang sebesar Rp3.134.835.
Dalam melaksanakan pengawasan, lanjut Ardiyatno, Bea Cukai Kediri tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga ditindaklanjuti dengan proses penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium berdasarkan alat bukti dan unsur pasal yang dilanggar sesuai denagn ketentuan yang berlaku.
“Seluruh upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara,” ungkap Ardiyatno.
Ardiyatno melanjutkan, jumlah rokok ilegal yang ditemukan pada kegiatan pengawasan di Kota Kediri menunjukkan semakin sempitnya ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




