
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim Anwar Ibrahim menjatuhkan vonis dua tahun penjara subsider tiga bulan terhadap terdakwa Ari Kuswarra, warga Bandung. Ari dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Arjuno, Surabaya, pada Senin (6/10/2025) sore.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal terkait perbuatan terdakwa.
Hal yang memberatkan Ari adalah tindakannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp453.268.500 karena tidak membayar cukai.
“Adapun yang meringankan, terdakwa baru sekali ini melakukan perbuatannya dan selama persidangan sangat sopan, serta dia merupakan tulang punggung keluarga,” ujar majelis hakim.
Saat ditanya mengenai tanggapannya terhadap vonis tersebut, Ari menyatakan menerima. “Saya terima yang mulai,” ucapnya pelan.
Diketahui, Ari diminta oleh Ujang, warga Bandung yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk mengambil rokok tanpa cukai dari seseorang bernama MA130K Ceng (juga DPO) di Bangkalaan, Madura.
Setelah mengambil rokok ilegal tersebut, Ari kembali ke Bandung. Namun, saat melintas di Jalan Pecindilan, Kapasari, Genteng, Kota Surabaya, ia dihentikan tim penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo dan kemudian diamankan. (ald/van)