Kabid Humas Polda Jatim, Dirreskoba Polda Jatim menujukan barang bukti 33Kg sabu dan Aset TPPU
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Polda Jawa Timur kembali mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Februari 2026 dengan total barang bukti hampir 33 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka berhasil diamankan dan satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Polda Jatim Ungkap Sindikat Manipulasi Data Pribadi, 3 Tersangka Ditangkap
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (19/2/2026) siang, menghadirkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan, serta perwakilan Bankesbangpol Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial Mamang yang saat ini berstatus DPO,” ujar Abast.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Abast menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.
“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,” tegas Abast.
Kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




