Peredaran Narkotika Lintas Provinsi Digagalkan Polda Jatim, 33 Kg Sabu dan 1 Kurir Diamankan

Peredaran Narkotika Lintas Provinsi Digagalkan Polda Jatim, 33 Kg Sabu dan 1 Kurir Diamankan Kabid Humas Polda Jatim, Dirreskoba Polda Jatim menujukan barang bukti 33Kg sabu dan Aset TPPU

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Abast.

Abast menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkas Abast.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskoba Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan bahwa pengamanan sabu dan penangkapan para tersangka dilakukan pada 13 hingga 17 Februari 2026.

“Selain pasal peredaran narkotika yang kami berikan juga pasal pencucian uang atau TPPU. Yang kita amankan berupa barang bergerak dan tetap serta perhiasan dan uang fisik maupun deposito, dengan total aset yang kita amankan sebesar 55 miliar rupiah,” tegas Kombes Pol Muhammad Kurniawan.

Ia juga menyampaikan bahwa Ditreskoba menggandeng Bankesbangpol Provinsi Jawa Timur dan Bankesbangpol Kota Surabaya dalam upaya menekan peredaran narkoba.

“Selain kami mengamankan barang bukti narkotika dan tersangka, Ditreskoba juga mengandeng Bankesbangpol Provinsi serta kota dalam ikut serta menekan peredaran narkoba. Dan dalam waktu dekat nantinya kami tim gabungan akan mendirikan program kegiatan Desa Bersinar,” ujar Muhammad Kurniawan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO