Ringkasan Berita
- Seorang residivis pencurian berinisial YA (24) ditangkap polisi setelah mencuri puluhan bungkus rokok dari minimarket di Trowulan, Mojokerto. Pelaku masuk dengan merusak atap dan dinding gudang toko pada pukul 03.00 WIB.
- Penangkapan terjadi kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting. Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Jombang dan menyita barang bukti termasuk sepeda motor, pisau lipat, dan rokok curian.
- Pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum 10 bulan penjara pada 2020 dan 1,5 tahun pada 2024 untuk kasus serupa. Pencurian ini merupakan aksi ketiga kalinya yang dilakukannya.
- Motif pencurian dikatakan untuk kebutuhan ekonomi keluarga, dengan rencana menjual kembali rokok hasil curian. Tersangka dijerat Pasal 477 huruf e dan f UU KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
- Polisi mengimbau pemilik usaha meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari, dan akan memperkuat patroli serta penyelidikan untuk mencegah aksi serupa.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto kembali mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket wilayah Trowulan.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyebut peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (30/5/2026).
"Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan dinding gudang," ujarnya.
Dijelaskan olehnya bahwa tersangka berinisial YA (24), warga Jombang, berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 02.30 WIB. Lalu, ia memanjat tembok toko dan merusak plafon dengan pisau lipat kecil.
Aksinya terekam CCTV dan menjadi petunjuk penting bagi polisi. Kurang dari 24 jam, polisi menangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas menyita barang bukti berupa sweater ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil curian.
Aldhino menyatakan, YA merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dihukum 10 bulan penjara pada 2020 dan 1,5 tahun pada 2024 untuk kasus serupa.
"Jadi pencurian ini merupakan aksi ketiga kalinya yang dilakukan oleh tersangka," katanya.
Menurut pengakuan tersangka, rokok hasil curian rencananya dijual kembali untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Mojokerto mengimbau pemilik usaha meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari. Polres Mojokerto juga akan memperkuat patroli dan penyelidikan guna mencegah aksi serupa. (red)










