Ilustrasi. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita berinisial KR (5) di rumah kos, Jalan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.
“Benar kedua terlapor suami istri sudah kita periksa dan telah kita naikkan statusnya menjadi tersangka penganiayaan,” kata Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari.
Disebutkan olehnya, korban yang mengalami luka di dagu dan ditutup dengan plester. Ia diduga kerap dikunci di kamar seharian tanpa makanan oleh pamannya, Ufa Fahrul Agusti (30), dan bibinya, Selena Adika Wahyuni (26).
KR merupakan anak dari kakak tersangka Ufa. Saat ini, korban dirawat oleh nenek dari pihak ayah dan dipantau DP3APPKB Surabaya untuk pemulihan trauma.
Dugaan kekerasan sebelumnya sudah terdengar di kalangan tetangga kos selama 2 bulan terakhir. Kasus ini terungkap berkat laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri.
Polisi menyelamatkan korban yang terkunci di kamar kos melalui jendela dengan kondisi wajah berdarah dan rambut sebagian botak.
“Bermula tetangga telepon ke Bhabinkamtibmas, setelah tiba korban diselamatkan lewat jendela. Wajahnya banyak luka, terutama dagu berdarah,” ucap Melatisari.
Disebutkan olehnya, petugas masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk dugaan korban pernah dijatuhkan dari pagar kos setinggi 2 meter. Ayah KR yang bekerja di Gresik belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Kami menduga ada sakit hati terhadap ayah KR, mungkin karena nafkah tidak diberi. Tapi ini masih dugaan karena yang bersangkutan belum diperiksa,” pungkasnya. (rus/mar)








