Tangkapan layar video saat pelaku jambret berhasil ditangkap warga
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku penjambretan telepon seluler di Jl Ngagel Mulyo Gang 10 ditangkap anggota Reskrim Polsek Gubeng pada Minggu (8/2/2026) siang di Jalan Ngagel Jaya Selatan.
Pelaku diketahui bernama Wahyu Tri Hartanto (25), warga Jalan Ngagel Rejo, Surabaya. Ia diamankan setelah merampas telepon seluler milik Farhan (23), warga sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa bermula saat korban sedang berada di depan rumahnya sambil menggunakan telepon seluler merek Vivo senilai sekitar Rp3 juta.
Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi L 5367 BAH terlihat berputar-putar di sekitar lokasi.
Saat korban lengah, pelaku langsung merampas telepon seluler tersebut dan melarikan diri. Korban spontan berteriak “maling” dan mengejar pelaku dengan bantuan warga yang menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di Jl. Ngagel Jaya Selatan, teriakan korban dan warga terdengar oleh anggota Reskrim Polsek Gubeng yang sedang berpatroli di depan Apotek Kimia Farma. Korban kemudian meminta bantuan petugas untuk menangkap pelaku.
Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kami telah menangkap pelaku jambret, memang sebelumnya untuk tempat kejadian ikut wilayah hukum Polsek Wonkromo, tapi pelaku berhasil ditangkap di wilayah Polsek Gubeng,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, tiga anggota Reskrim yang berada di lokasi segera merespons dengan melakukan pengejaran dan menghentikan pelaku secara paksa dengan menabrakkan kendaraan ke sepeda motor pelaku hingga terjatuh dan diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku sehari-hari bekerja sebagai kernet truk agen LPG. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan penjambretan untuk memenuhi kebutuhan tambahan.
“Jadi alasan pelaku menjambret padahal dia sudah kerja, karena untuk kebutuhan sehari hari. Statusnya bujang tapi kok kebutuhan ekonomi kurang,” tambah Eko Sudarmanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (rus/van)








