Polsek Gubeng Bekuk 3 Residivis yang Curi Motor di Pucang Jajar Surabaya

Polsek Gubeng Bekuk 3 Residivis yang Curi Motor di Pucang Jajar Surabaya Ketiga pelaku yang diamankan Polsek Gubeng

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polsek Gubeng menangkap tiga pencuri motor yang beraksi di Jalan Pucang Jajar, Surabaya, pada Minggu (21/12/2025) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan satu pelaku di lokasi kejadian, sementara dua pelaku lainnya sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil membekuk seluruh pelaku.

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Dwi Santuso, Kamis (29/1/2026). Ia menjelaskan, pelaku yang pertama ditangkap berperan sebagai eksekutor, sedangkan pelaku lain berperan sebagai joki motor sarana.

“Setelah menangkap satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor, kami kembangkan dan berhasil menangkap pelaku joki yang sebelumnya kabur,” kata Santuso.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu pelaku lain yang berperan sebagai pemilik kunci T yang digunakan untuk mencuri motor korban.

“Jadi kami tidak hanya menangkap dua pelaku yang terekam CCTV saat kejadian, tetapi juga menangkap pelaku lain yang memiliki kunci T, meski saat di Jalan Pucang Jajar tidak ikut beraksi,” bebernya.

Adapun identitas pelaku yakni Herman Hariyanto (28), warga Jalan Sombo yang ditangkap di lokasi kejadian.

Pelaku kedua Moch Yasin (30), warga Jalan Sidodadi Los B berperan sebagai joki dan sempat melarikan diri. Sementara pelaku ketiga Sahrul Rossi (22), warga Jalan Sencaki berperan sebagai pemilik kunci T.

Penangkapan Moch Yasin dilakukan setelah adanya pengakuan dari Sahrul Rossi terkait kepemilikan kunci T yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Sahrul Rossi tidak hanya diamankan sebagai pemilik kunci T. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan juga mengaku pernah melakukan pencurian di depan Toko Hasan Jalan Kapasan pada Desember 2025,” kata Dwi Santoso.

Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus kriminal. Herman Hariyanto tercatat keluar masuk penjara sebanyak empat kali dengan kasus serupa, sedangkan Moch Yasin telah tiga kali menjalani hukuman untuk perkara curanmor.

“Untuk Rosi memang belum pernah tertangkap kasus curanmor, namun saat diamankan dalam kondisi mabuk setelah pesta narkoba,” tutup Dwi Santoso.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 476 hingga Pasal 481 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rus/van)