SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satres Narkoba Polresta Sidoarjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan menangkap tiga tersangka beserta barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
Dua tersangka yang diamankan berinisial MKM dan MAA. Keduanya merupakan warga Desa Krembung, Sidoarjo, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap sabu (AL) beserta pipet, satu timbangan digital, satu pipet kaca, 14 klip sabu, 49 poket sabu, satu klip besar berisi sabu, 45 poket ganja, satu poket besar ganja, tiga plastik besar berisi ganja serta satu plastik berisi batang ganja.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kami kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain,” ujar Kompol Dwi Gastimur Wanto.
Pengembangan tersebut mengarah ke sebuah rumah di wilayah Tulangan, Sidoarjo. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang tersangka berinisial QHW.
Tersangka QHW diketahui merupakan karyawan pabrik yang juga warga Desa Tulangan, Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




