Ragam satwa liar dilindungi yang di miliki RC warga Krembung Sidoarjo yang diamankan polisi.
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi yang dikendalikan seorang pria asal Krembung, Sidoarjo.
Tersangka berinisial RC (33) diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan satwa langka hingga ke pasar gelap internasional.
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Kematian Kades Buncitan Terungkap
- Bus TransJatim Tabrak Truk yang Terguling Akibat Pecah Ban di Tol Waru-Sidoarjo
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas jual beli satwa melalui media sosial.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan menangkap RC pada 26 Februari 2026.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyatakan, tersangka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2021 dengan mendatangkan satwa dari berbagai daerah di Indonesia.
“Tersangka melakukan kegiatan jual-beli, memelihara, dan menyimpan satwa dilindungi yang didatangkan dari Kalimantan, Papua, dan beberapa pulau lain tanpa dokumen resmi,” ujarnya saat ungkap kasus, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, transaksi dilakukan melalui grup jual beli hewan di media sosial. Satwa-satwa tersebut kemudian ditawarkan kembali ke pembeli dalam dan luar negeri.
“Dari hasil penyelidikan, penjualan sudah menjangkau pasar gelap internasional seperti Thailand, India, Malaysia, Vietnam hingga Eropa,” tambahnya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita burung enggang klihingan, julang emas, kasturi kepala hitam, owa Jawa, lutung Jawa, owa kalawat, serta owa Kalimantan.






