SP2HP penetapan tersangka kasus penipuan jemaah umrah
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menetapkan pemilik PT Anisa Berkah Wisata, Siti Khoirun Nisa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan umrah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/542/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 30 April 2026.
BACA JUGA:
- Dua Santri Terjatuh dari Lantai Dua Asrama di Pamekasan, Satu Meninggal Dunia
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Bos di Pamekasan
- Korwil BGN Pamekasan Jalani Klarifikasi 10 Jam di Polres, Didampingi Wakareg Jatim
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
Nisa sebelumnya dilaporkan oleh Setiya Cahyaningrum ke Polres Pamekasan pada 2 Maret 2026.
Laporan itu terkait dugaan penipuan terhadap 17 jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp300 juta.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa status terlapor kini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang cukup, kami tetapkan terlapor sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (4/5/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




