Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.comPolres Pamekasan menetapkan pemilik PT Anisa Berkah Wisata, Siti Khoirun Nisa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan umrah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/542/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 30 April 2026.

Nisa sebelumnya dilaporkan oleh Setiya Cahyaningrum ke Polres Pamekasan pada 2 Maret 2026.

Laporan itu terkait dugaan penipuan terhadap 17 jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp300 juta.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa status terlapor kini telah ditingkatkan menjadi tersangka.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang cukup, kami tetapkan terlapor sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (4/5/2026).

Sementara itu, suami pelapor, Marsuto Alfianto menyampaikan apresiasi kepada Polres Pamekasan atas penanganan laporan yang dinilai cepat.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap perempuan, melainkan upaya mencegah kasus serupa terulang dan menimbulkan lebih banyak korban.

“Masalah kerugian Rp300 juta itu tidak terlalu saya pikirkan. Saya hanya takut akan ada lebih banyak korban lagi,” ucapnya, Senin (4/5/2026).

Alfianto juga menolak penyelesaian melalui jalur restorative justice atau upaya damai karena kesempatan tersebut sebelumnya telah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan oleh terlapor.

“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan seharusnya sudah dilakukan sejak pemanggilan pertama, baik melalui permintaan maaf secara tertulis maupun langsung,” terangnya.

Hingga berita ini dimuat, pemilik travel belum memberikan jawaban atas penetapan dirinya sebagai tersangka.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: