Ragam satwa liar dilindungi yang di miliki RC warga Krembung Sidoarjo yang diamankan polisi.
Jenis primata disebut menjadi komoditas bernilai tinggi dengan harga mencapai puluhan juta rupiah per ekor.
Atas perbuatannya, RC dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Seluruh barang bukti satwa diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut. Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jatim, Novi Sugiyanto, menyebut harga satwa dilindungi di pasar gelap memang menggiurkan.
“Harga primata seperti owa dan lutung bisa mencapai puluhan juta rupiah. Itu yang membuat praktik ini terus terjadi,” kata Novi.
Ia juga menegaskan bahwa pemeliharaan satwa dilindungi tidak bisa sembarangan.
“Sesuai aturan, yang boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi hanya keturunan kedua (F-2). Jika indukan atau keturunan pertama, itu dilindungi penuh oleh undang-undang,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik serupa.
“Kami berharap peran serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar Indonesia,” pungkas kapolres (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




