Komplotan curanmor yang merupakan residivis diamankan anggota Polsek Wonocolo
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Tiga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali ditangkap polisi meski baru sebulan keluar dari penjara.
Ketiga tersangka masing-masing Topan Ardianto (22), warga Jalan Tambak Gringsing Baru, Surabaya; Rizal Afif (22), warga Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, Gresik; serta M Arifin (32), warga Jalan Bulak Banteng Suropati. Mereka diamankan oleh Reskrim Polsek Wonocolo.
BACA JUGA:
Sebelum kembali berulah, ketiganya diketahui menjalani hukuman di Lapas Gresik. Arifin dipenjara dalam kasus narkoba, sedangkan Rizal dan Topan terjerat perkara pencurian sepeda motor.
Di hadapan penyidik, para tersangka mengaku berkeliling terlebih dahulu untuk mencari sasaran. Setelah target ditentukan, salah satu pelaku turun dari motor untuk mengeksekusi pencurian. Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke Bangkalan, Madura.
“Sebelumnya motor curian saya jual ke Bangkalan Madura dengan janjian di sekitar Jembatan Suramadu. Laku cuma 700 ribu,” aku Topan.
Catatan kepolisian menunjukkan Topan merupakan residivis berulang. Pada 2020 ia pernah dipenjara dalam kasus pencurian telepon seluler selama enam bulan.
Selanjutnya, pada 2022 dan 2024, Topan kembali dihukum masing-masing dua tahun enam bulan dalam perkara curanmor di Gresik.
Sementara itu, Rizal Afif pernah divonis lima tahun enam bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri Gresik pada Desember 2022.
Adapun M Arifin tercatat beberapa kali keluar masuk penjara. Ia pernah dihukum dalam perkara perampasan sepeda motor pada 2016 oleh Polres Pasuruan dengan vonis dua tahun enam bulan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




