Kantor Kejari Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan sewa lahan milik PT SBI dengan tersangka Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara pidana tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban untuk segera disidangkan.
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan status berkas perkara yang menyeret Agus Susanto. Ia juga menegaskan bahwa tersangka kini berstatus tahanan kota.
"Selain itu dengan mempertimbangkan surat permohonan penasihat hukum tanggal 10 Februari 2026 bahwa terdakwa merupakan kepala desa dan memiliki tanggung jawab pelayanan terhadap masyarakat," paparnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Menurut jaksa penuntut umum, tersangka tidak menunjukkan indikasi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau menghambat proses hukum. Selama menjadi tahanan kota, keberadaan Agus Susanto dipantau melalui perangkat GPS.
"Tersangka selalu kita pantau melalui GPS. Kita pengawasan melekat selama 24 jam. Dimanapun keberadaan tersangka kita bisa mengetahuinya," kata Stepehn.
Selama masa tahanan kota, tersangka dilarang meninggalkan wilayah dan wajib lapor ke kantor kejaksaan. Status ini berlaku selama 20 hari terhitung sejak 10 Februari 2026. (coi/mar)








