Dapur MBG Tegalbang Disegel Pemilik Lahan, Kuasa Hukum Penyewa: Sewa 5 Tahun Sudah Lunas

Dapur MBG Tegalbang Disegel Pemilik Lahan, Kuasa Hukum Penyewa: Sewa 5 Tahun Sudah Lunas Kuasa Hukum Mitra MBG Erhamni, Arina Jumiawati, saat menunjukkan salinan dokumen perjanjian pemilik lahan dan mitra MBG yang berasal dari akta notaris.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, terganggu akibat polemik antara pemilik lahan dengan pihak penyewa.

Sutoyo Muslih, pemilik lahan yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, nekat menyegel gudang yang digunakan sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dengan stiker dan urugan batu kapur (pedel) di pintu masuk, Kamis (12/2/2026).

Penyegelan ini dipicu kekecewaan Sutoyo terhadap pihak penyewa, Erhamni, yang dinilai tidak menepati janji terkait uang tambahan di luar nilai sewa resmi.

Menanggapi aksi penyegelan tersebut, Arina Jumiawati, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Erhamni, menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban hukum sesuai akta notaris yang dibuat pada September 2025. Ia menjelaskan bahwa nilai sewa lahan sebesar Rp15 juta per tahun telah dibayarkan di muka untuk masa lima tahun.

Terkait uang tambahan sebesar Rp7 juta hingga Rp8 juta yang dipersoalkan pemilik lahan, Arina menyebut hal itu merupakan "hadiah" sukarela untuk menjaga hubungan baik, bukan bagian dari klausul perjanjian hukum.

"Pemberian uang tersebut tidak termasuk dalam klausul perjanjian. Untuk bulan Februari ini memang belum diberikan karena tanggalnya belum habis. Namun ke depan klien kami tetap akan memberikan hadiah tersebut," ungkap Arina.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO