Kuasa Hukum Mitra MBG Erhamni, Arina Jumiawati, saat menunjukkan salinan dokumen perjanjian pemilik lahan dan mitra MBG yang berasal dari akta notaris.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, terganggu akibat polemik antara pemilik lahan dengan pihak penyewa.
Sutoyo Muslih, pemilik lahan yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, nekat menyegel gudang yang digunakan sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dengan stiker dan urugan batu kapur (pedel) di pintu masuk, Kamis (12/2/2026).
BACA JUGA:
- DPRD Tuban Desak BGN Turun Evaluasi Dapur MBG, Usai SPPG Sidorejo 2 Diduga Sajikan Menu Sop Basi
- Sajikan Makanan Diduga Basi dan Belum Matang, Dapur SPPG Sidorejo 2 Tuban Dikeluhkan Wali Murid
- Sokong Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Resmikan 10 Gudang Pangan dan 166 SPPG Polri
- Sengketa Tanah Waris di Tegalbang Tuban Berakhir Damai, Ahli Waris Sepakat Jual Aset Bersama
Penyegelan ini dipicu kekecewaan Sutoyo terhadap pihak penyewa, Erhamni, yang dinilai tidak menepati janji terkait uang tambahan di luar nilai sewa resmi.
Menanggapi aksi penyegelan tersebut, Arina Jumiawati, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Erhamni, menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban hukum sesuai akta notaris yang dibuat pada September 2025. Ia menjelaskan bahwa nilai sewa lahan sebesar Rp15 juta per tahun telah dibayarkan di muka untuk masa lima tahun.
Terkait uang tambahan sebesar Rp7 juta hingga Rp8 juta yang dipersoalkan pemilik lahan, Arina menyebut hal itu merupakan "hadiah" sukarela untuk menjaga hubungan baik, bukan bagian dari klausul perjanjian hukum.
"Pemberian uang tersebut tidak termasuk dalam klausul perjanjian. Untuk bulan Februari ini memang belum diberikan karena tanggalnya belum habis. Namun ke depan klien kami tetap akan memberikan hadiah tersebut," ungkap Arina.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




